UU IKN Direvisi, Masihkah Ibu Kota Baru Dibiayai APBN 20% dan Sisanya Investasi?
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
"Materi-materi yang semula hanya diamanatkan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," sambung Jaka.
Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk RUU Prioritas, Nasdem Abstain
Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.
Seperti diketahui pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, dimana mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk RUU Prioritas, Nasdem Abstain
Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.
Seperti diketahui pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, dimana mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
(akr)
Lihat Juga :