UU IKN Direvisi, Masihkah Ibu Kota Baru Dibiayai APBN 20% dan Sisanya Investasi?
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:38 WIB
loading...
Pemerintah bakal melakukan revisi UU IKN, masihkah porsi pendanaan Ibu Kota Baru Nusantara yang awalnya tertulisnya 20 persen dari APBN dan sisanya Investasi tetap berjalan?. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) menekankan, pada prinsipnya pembangunan Ibu Kota Baru masih menggunakan dana dari investor secara mayoritas. Hal ini usai pemerintah bakal melakukan perombakan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan sebagai hasil evaluasi dan implementasi selama ini.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan, bahwa salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20%dari APBN dan sisanya Investasi.
Baca Juga: Blunder! Revisi UU IKN Dinilai Bisa Timbulkan Keraguan pada Investor
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos menekankan, tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pendanaan Ibu Kota Baru. "Filosofinya tetap, minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan, berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan, bahwa salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20%dari APBN dan sisanya Investasi.
Baca Juga: Blunder! Revisi UU IKN Dinilai Bisa Timbulkan Keraguan pada Investor
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos menekankan, tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pendanaan Ibu Kota Baru. "Filosofinya tetap, minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan, berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.
Lihat Juga :