Menaker Persilakan Pengusaha Gugat Ketetapan Upah Minimum 2023
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. "Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.
Menurutnya setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, pengadilan yang menentukan.
Baca juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jawa Timur
"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
Menurutnya setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, pengadilan yang menentukan.
Baca juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jawa Timur
"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :