Kemenparekraf Mengembangkan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:54 WIB
loading...
Kemenparekraf Mengembangkan...
Menparekraf, Sandiaga Uno menerangkan, pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan pembiayaan usaha serta dijaminkan produk usaha untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Foto/Dok
A A A
DEPOK - Dorong pembiayaan berbasis Intelektual, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Akses Pembiayaan hadir dalam penyelenggaraan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok.

“HKI berperan penting dalam usaha UMKM dan Industri Kreatif sebagai alat dalam pengamanan untuk produk barang atau jasa, sekaligus sebagai motor penggerak dalam memaksimalkan bisnis UMKM dan Industri Kreatif," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Uno .

Sambung Sandi menerangkan, pelaku ekonomi kreatif dapat memanfaatkan pembiayaan usaha serta dijaminkan produk usaha untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.



Kemenparekraf berkolaboraksi dengan Kemenkumham dalam penyelenggaraan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok pada tanggal 14 Desember 2022 yang bertujuan untuk memajukan pembiayaan berbasis HKI.

Diskusi dihadiri oleh Direktur Akses Pembiayaan Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Robinson Hasoloan Sinaga, Direktur Regulasi Sabartua Tampubolon, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Setiawan, Analis Hukum Ahli Muda Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Kementerian Hukum dan HAM RI Afri Leonardo.

“Penentuan Data/Field yang dibutuhkan serta integrasi dengan sistem informasi Kemenparekraf untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online perlu dilakukan kesepakatan," ucap Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana.



Sitem Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan verifikasi terhadap Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Untuk menindaklanjuti hal dimaksud, saat ini sedang disiapkan PKS antara Kemenparekraf dan DJKI”. Ujar Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

Beberapa Poin Hasil Diskusi Kelompok Terpumpun ini.

Poin pertama, pembuatan modul khusus HKI sebagai masukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI)

Poin kedua, secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual

Poin terakhir, kesepakatan dalam menambahkan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang sekaligus terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wujud yang nyata sebagai penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara Republik Indonesia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)