Sentil Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Wamenaker: Cari Untung Jangan Banyak-banyak

Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:45 WIB
loading...
Sentil Penyalur Pekerja Migran Ilegal, Wamenaker: Cari Untung Jangan Banyak-banyak
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat berbincang dengan PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal. Foto/Kemenaker
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memperingatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk mengutamakan perlindungan terhadap para pekerja migran . Afriansyah mengharapkan P3MI tidak memberangkatkan pekerja secara ilegal sehingga mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.



"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan," kata Wamenaker saat Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/12/2022).

Pada sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural, tapi baru ketahui Kemnaker saat itu.

"Yang lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan mereka rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedur," ucap Wamenaker.

Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara ilegal, Wamenaker pun mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan secara ilegal. Itu yang utama," pungkasnya.



Wamenaker mengatakan bahwa 63 PMI ini akan dibawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2795 seconds (0.1#10.140)