KKP dan KSP Mendorong Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan Tepat Sasaran
loading...
A
A
A
BITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran ke nelayan . Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko menekankan, agar penyaluran BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) harus dilakukan tepat waktu, jumlah, dan sasaran.
Dia mengatakan, pemerintah telah mengintegrasikan data nelayan di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dengan aplikasi My Pertamina.
"Hal itu merupakan upaya kolaborasi dari Kantor Staf Presiden (KSP), kementerian/lembaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk memangkas hambatan penyaluran BBM bersubsidi," kata Moeldoko dalam sambutannya di PPS Bitung, Kamis (15/12).
Hal ini disampaikan Moeldoko yang didampingi Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung, Ady Candra saat kunjungan kerja untuk evaluasi penyaluran BBM bersubsidi Nelayan dan pengembangan usaha penangkapan ikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pada kegiatan yang berlangsung Kamis (15/12/2022), dilakukan diskusi untuk menyerap aspirasi nelayan dan pelaku usaha perikanan Kota Bitung, dan penyerahan simbolis bantuan kapal perikanan ukuran <5 GT, serta meninjau pembongkaran tuna di dermaga PPS Bitung.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam dan Forkompinda Kota Bitung.
Moeldoko meminta kepada nelayan agar kemudahan mendapat solar subsidi tidak disalahgunakan. Untuk itu, kata dia, perlu pendataan lebih baik agar penyaluran kuota solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Dirjen Perikanan Zaini menambahkan sejak dilakukan integrasi data Kusuka dengan My Pertamina, terjadi kenaikan penyerapan solar bersubsidi untuk nelayan. Di PPS kota Bitung, kata dia, jika sebelumnya hanya 500 kiloliter per bulan, kini naik menjadi 790 kiloliter per bulan.
"Kenaikannya sembilan puluh enam persen dari penyerapan setahun. Ini bukti pemerintah tidak pernah menyulitkan nelayan untuk mendapat BBM," kata Zaini.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Dia mengatakan, pemerintah telah mengintegrasikan data nelayan di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dengan aplikasi My Pertamina.
"Hal itu merupakan upaya kolaborasi dari Kantor Staf Presiden (KSP), kementerian/lembaga, dan PT Pertamina (Persero) untuk memangkas hambatan penyaluran BBM bersubsidi," kata Moeldoko dalam sambutannya di PPS Bitung, Kamis (15/12).
Hal ini disampaikan Moeldoko yang didampingi Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung, Ady Candra saat kunjungan kerja untuk evaluasi penyaluran BBM bersubsidi Nelayan dan pengembangan usaha penangkapan ikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pada kegiatan yang berlangsung Kamis (15/12/2022), dilakukan diskusi untuk menyerap aspirasi nelayan dan pelaku usaha perikanan Kota Bitung, dan penyerahan simbolis bantuan kapal perikanan ukuran <5 GT, serta meninjau pembongkaran tuna di dermaga PPS Bitung.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam dan Forkompinda Kota Bitung.
Moeldoko meminta kepada nelayan agar kemudahan mendapat solar subsidi tidak disalahgunakan. Untuk itu, kata dia, perlu pendataan lebih baik agar penyaluran kuota solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Dirjen Perikanan Zaini menambahkan sejak dilakukan integrasi data Kusuka dengan My Pertamina, terjadi kenaikan penyerapan solar bersubsidi untuk nelayan. Di PPS kota Bitung, kata dia, jika sebelumnya hanya 500 kiloliter per bulan, kini naik menjadi 790 kiloliter per bulan.
"Kenaikannya sembilan puluh enam persen dari penyerapan setahun. Ini bukti pemerintah tidak pernah menyulitkan nelayan untuk mendapat BBM," kata Zaini.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)