Sasar Investor dan Miliarder Global, Pemerintah Resmi Luncurkan Second Home Visa
Kamis, 22 Desember 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yasonna, dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia. “Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ujarnya.
Baca juga: Soal Second Home Visa, Sandiaga Uno: Jadi Daya Tarik Wisman
Yasonna menambahkan, terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Hal itu diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yang telah disediakan.
Aplikasi one platform itu juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
Baca juga: Soal Second Home Visa, Sandiaga Uno: Jadi Daya Tarik Wisman
Yasonna menambahkan, terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Hal itu diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses aplikasi berbasis website yang telah disediakan.
Aplikasi one platform itu juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
Lihat Juga :