Sasar Investor dan Miliarder Global, Pemerintah Resmi Luncurkan Second Home Visa
Kamis, 22 Desember 2022 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
Perlu dicatat, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
“Sehingga, pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” terang Yasonna.
Perlu dicatat, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
“Sehingga, pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” terang Yasonna.
(ind)
Lihat Juga :