Bule Kere Minggir! Syarat Dapat Second Home Visa Wajib Punya Duit Rp2 Miliar di Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Namun, WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Second Home Visa dalam penerapannya akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/12/2022).
Menurut Yasonna, kebijakan Visa Rumah Kedua dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," tuturnya.
Namun, WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, Second Home Visa dalam penerapannya akan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/12/2022).
Menurut Yasonna, kebijakan Visa Rumah Kedua dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," tuturnya.
(ind)