Resesi Global Membayangi Ekonomi RI di 2023, Berikut 6 Catatan Penting buat Pemerintah

Jum'at, 23 Desember 2022 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Kelima, DT PP Persis memandang, sampai saat ini, struktur ekonomi Indonesia bersifat oligopoli, yaitu pelaku industri dan pasar hanya dikuasai oleh beberapa pihak saja dan menyebabkan adanya oligarki ekonomi. Bahkan, sebagiannya melakukan praktik kartel yang menghilangkan efisiensi pasar dan merugikan masyarakat luas.

"Ke depannya, Pemerintah melalui penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menciptakan persaingan yang sehat sehingga bisa menciptakan efisiensi pasar yang menguntungkan masyarakat luas dan sekaligus para pelaku usaha terutama yang berasal dari UMKM," sarannya.

Keenam, pada 2022, kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih relatif tinggi. Pada 2023, Pemerintah diharapkan membuat kebijakan afirmatif yang dapat melakukan distribusi ekonomi yang berkeadilan.

"Ketimpangan antara pelaku ekonomi terlihat dari rasio penguasaan lahan yang masih di atas 0,6 yang berarti lebih dari 60 persen lahan di Indonesia hanya dikuasai oleh 1 persen penduduk Indonesia. Jika hal ini tetap dibiarkan, ketimpangan ekonomi akan terus terjadi, yaitu masyarakat miskin akan tetap miskin dan masyarakat kaya akan semakin kaya," tutupnya.

Dalam sarasehan yang mengangkat tema "Evaluasi Perekonomian Nasional Tahun 2022, Proyeksi Perekonomian Nasional Tahun 2023" dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah, Analis Bank Indonesia (BI), Analis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Analis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi.

Acara dibuka Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam Prof Jajang A Rohmana. Sedangkan keynote speech disampaikan Waketum PP Persatuan Islam Prof Atip Latiful Hayat.Sedangkan Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah menyampaikan mengenai kondisi ekonomi saat ini dan juga tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)