5 Perbedaan Emas Antam dan UBS, Wajib Diketahui Sebelum Berinvestasi

Senin, 26 Desember 2022 - 10:23 WIB
loading...
A A A
Sementara itu emas Antam adalah emas hasil produksi PT. Aneka Tambang Tbk, yang sebelumnya merupakan perusahaan BUMN. Berbeda dengan UBS yang merupakan perusahaan swasta dan sudah berdiri sejak tahun 1981.

Sebagaimana Antam yang selalu merilis update harga emas batangan terbarunya, UBS juga terus memperbaharui naik turun harga emas batangannya. Selain itu, masih sama dengan Antam, UBS logam mulia juga menyediakan buyback warranty (garansi beli kembali) untuk emas batangan yang diproduksinya.

Lantaran lebih lama beroperasi membuat Antam jauh lebih dikenal oleh masyarakat di Tanah Air ketimbang UBS logam mulia. Kedua emas batangan, Antam dan UBS, sama-sama mengalami fluktuasi harga. Di tingkat toko emas, harga Antam dan UBS juga mengikuti pasaran dan lebih ditentukan berbeda-beda oleh pemilik toko emas.

2. Sertifikat

Emas batangan UBS memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh PT UBS sendiri. Untuk pecahan emas paling kecil sampai 4 gram, sertifikatnya berbentuk kertas di mana emas terlaminasi di dalamnya menyerupai bentuk SIM card.

Untuk pecahan di atas 5 gram, UBS mengeluarkan sertifikat berbentuk kertas hologram yang terpisah dengan emasnya dan bisa dikeluarkan dari kemasan plastik sehingga bisa dipegang secara langsung.

Sedangkan untuk emas Antam keluaran terbaru, sertifikatnya menyatu dengan kemasannya (terlaminasi) dan didukung beberapa standar keamanan seperti QR code guna memeriksa keasliannya.

Emas Antam juga telah bersertifikat LBMA atau London Bullion Market Association. Artinya, emas Antam lebih bebas dijual di pasar, baik itu dalam negeri maupun mancanegara.

3. Pembelian

Emas Antam bisa Anda beli secara langsung di kantor pusat Antam yang berada di Jakarta Selatan, kantor wilayah Antam terdekat, toko emas, maupun Pegadaian. Sedangkan emas UBS dijual di toko khusus dan seringkali UBS juga membuka stand di pusat perbelanjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)