Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, Begini Curhat Pedagang
Senin, 26 Desember 2022 - 18:57 WIB
loading...
Pedagang rokok keberatan dengan kebijakan pelarangan penjualan rokok secara ketengan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam Kepres tersebut ada tujuh ketentuan, salah satunya pelarangan penjualan rokok ketengan dan rokok elektronik.
Baca juga: Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru
Selain itu, juga terdapat pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Harga Rokok Naik, Pemerintah Terbitkan Desain Pita Cukai Baru
Selain itu, juga terdapat pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lihat Juga :