Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, Begini Curhat Pedagang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam Kepres tersebut ada tujuh ketentuan, salah satunya pelarangan penjualan rokok ketengan dan rokok elektronik.
Selain itu, juga terdapat pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah warung kopi yang biasanya juga menjajakan rokok secara ketengan merasa keberatan. Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadapat turunnya pendapatan. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan, jadi akan susah untuk beli. Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Senin (26/12/2022).
Sama halnya dengan Noto, pedagang asal Jawa Barat, Japran, juga merasa kebaratan dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Menurutnya, aturan itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer rokok.
"Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang beli sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan juga," kata Japran.
Kedua pedagang berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini. "Ya pengennya sih biasa aja, bisa diketeng," ujarnya.
Selain itu, juga terdapat pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah warung kopi yang biasanya juga menjajakan rokok secara ketengan merasa keberatan. Noto, salah satu pedagang warung kopi di wilayah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak terhadapat turunnya pendapatan. Pasalnya selama ia berjualan, kebanyakan masyarakat membeli rokok secara ketengan.
"Saya keberatan ya. Soalnya orang-orang yang biasanya beli (rokok) ketengan, jadi akan susah untuk beli. Jadi berat dan itu pasti akan ada penurunan jumlah pendapatan," ujar Noto ketika ditemui di warungnya, Senin (26/12/2022).
Sama halnya dengan Noto, pedagang asal Jawa Barat, Japran, juga merasa kebaratan dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Menurutnya, aturan itu akan memberatkan pembeli yang sering mengecer rokok.
"Karena sekarang juga banyak yang membeli rokok ketengan. Orang beli sebatang dua batang. Ini pasti akan menurunkan pendapatan juga," kata Japran.
Kedua pedagang berharap bahwa penjualan rokok ketengan akan tetap ada seperti saat ini. "Ya pengennya sih biasa aja, bisa diketeng," ujarnya.
(uka)