KNPK Tuding Ada Kepentingan Tertentu di Balik Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

Selasa, 27 Desember 2022 - 23:05 WIB
loading...
KNPK Tuding Ada Kepentingan Tertentu di Balik Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan
Larangan penjualan rokok ketengan diduga disusupi kepentingan kelompok tertentu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin, menanggapi rencana pemerintah melarang penjualan rokok eceran tahun depan. Bagi KNPK, kebijakan tersebut bisa merugikan Presiden.



"Kenyataannya, isu ini sengaja diframing sedemikian rupa oleh pegiat antirokok. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kementerian Kesehatan ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya," terang Badruddin, Selasa (27/12/2022).

Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat merugikan Presiden Jokowi. Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu pro dan kontra.

"Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi, saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi," tutur Badruddin.

Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran tersebut menjadi salah satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," jelas Badruddin.

Menurut Badruddin, PP 109/2012 sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia. Ia menegaskan, jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak.



"Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut," pungkas Badruddin.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)