Pro Kontra Kebijakan Tarif KRL untuk Orang Kaya dan Si Miskin
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:04 WIB
loading...
Pemerintah seharusnya menambah subsidi untuk penumpang KRL, baik kaya maupun miskin. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memastikan tidak ada kenaikan tarif KRL di tahun 2023. Kebijakan kenaikan tarif digantikan dengan pembedaan pemberian tarif bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas.
Baca juga: Siap-siap! Tahun Depan Tarif KRL Bakal Lebih Mahal buat 'Penumpang Berdasi'
Berdasarkan penelurusan MNC Portal, Kemenhub mengalokasikan subsidi sebesar Rp3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2022. Sekitar 55% disubsidi oleh pemerintah, sementara 45% ditanggung penumpang.
Menanggapi rencana pembedaan tarif tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai bawah kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak 2018. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi dari tidak menaikkan tarif KRL.
Dia juga menilai bahwa kebijakan subsidi tepat guna merupakan kebijakan yang tepat dilakukan pemerintah untuk mendukung transportasi merata dengan mengalihkan subsidi ke angkutan pendukung lainnya, atau ke daerah-daerah yang belum terjangkau angkutan umum.
Djoko pun menyarankan untuk tidak ada pemberian subsidi untuk hari Sabtu dan Minggu atau diperkecil terhadap pemberian subsidinya. Sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan ke lainnya.
Baca juga: Siap-siap! Tahun Depan Tarif KRL Bakal Lebih Mahal buat 'Penumpang Berdasi'
Berdasarkan penelurusan MNC Portal, Kemenhub mengalokasikan subsidi sebesar Rp3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2022. Sekitar 55% disubsidi oleh pemerintah, sementara 45% ditanggung penumpang.
Menanggapi rencana pembedaan tarif tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai bawah kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak 2018. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi dari tidak menaikkan tarif KRL.
Dia juga menilai bahwa kebijakan subsidi tepat guna merupakan kebijakan yang tepat dilakukan pemerintah untuk mendukung transportasi merata dengan mengalihkan subsidi ke angkutan pendukung lainnya, atau ke daerah-daerah yang belum terjangkau angkutan umum.
Djoko pun menyarankan untuk tidak ada pemberian subsidi untuk hari Sabtu dan Minggu atau diperkecil terhadap pemberian subsidinya. Sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan ke lainnya.
Lihat Juga :