Aturan Perdagangan Daring Bakal Disempurnakan, Mendag Pastikan Ruang Bisnis yang Adil

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:36 WIB
loading...
Aturan Perdagangan Daring...
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkembangan perdagangan daring yang semakin besar dan luas, membuat Kementerian Perdagangan akan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.



Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, yang dikutip dari keterangan resmi oleh MPI, Kamis (29/12/2022).

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.



Dilanjutkan Mendag Zulkifli Hasan, penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.

Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal," terang Kasan.

"Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," sambungnya.

Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini mutlak diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen.

Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral).

"Hal tersebut membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan, namun penyempurnaan Permendag ini diharapkan dapat segera diterbitkan," imbuh Kasan.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring.

“Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,” pungkas Kasan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Berwirausaha sambil...
Berwirausaha sambil Bekerja? Ini Tips dari Konten Kreator Muchisack
Dorong Kerja Sama Digital...
Dorong Kerja Sama Digital dan Private Funds, Indonesia Gelar Forum Bisnis Strategis di Melbourne
Mendag Zulhas Soal Ekspor...
Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Kok Nanya Saya? Itu Kebijakan Pemerintah
CIEIE EPSE 2024: Pameran...
CIEIE EPSE 2024: Pameran E-Commerce China-Indonesia Hadir di Jakarta
Pemuda Bogor Ini Sukses...
Pemuda Bogor Ini Sukses Bisnis Top Up Games, Raup Rp100 Juta Per Bulan
Ultah ke-6 Perusahaan,...
Ultah ke-6 Perusahaan, OrderOnline Gali Terus Masukan Pengguna
Mendag Usul Harga Eceran...
Mendag Usul Harga Eceran Minyak Goreng Naik Menjadi Rp15.500/Liter
Games Menjadi Alternatif...
Games Menjadi Alternatif Hiburan, Bisnis Layanan Top Up Makin Berkibar
Rekomendasi
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
9 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
9 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
11 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
12 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
12 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
12 jam yang lalu
Infografis
Panda Raksasa Hewan...
Panda Raksasa Hewan Endemik China yang Mengejutkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved