Masuk Kawasan Hutan Lindung, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang di Pulau Widi
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:51 WIB
loading...
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti lelang pulau Widi dengan tujuan mencari investor untuk menggarap potensi ekonomi di pulau tersebut.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Hal tersebut ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Menurut dia, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Hal tersebut ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Menurut dia, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Lihat Juga :