Ombudsman Ungkap 600 Kasus Perumahan Bermasalah Meski Cicilan Sudah Lunas
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:00 WIB
loading...
Banyak kasus perumahan terkait penyerahan sertifikat hak milik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses transaksi perumahan. Ketiga pihak itu adalah konsumen, developer, dan perbankan selaku pemberi kredit.
Baca juga: Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak
Menurut Yeka saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil KPR namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Kondisi itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat ini terjadi karena developer yang mangkrak dan lainya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
Baca juga: Rawan Konflik, Ombudsman Tak Bisa Menilai Pelayanan Publik Pemkab Puncak
Menurut Yeka saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil KPR namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Kondisi itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.
"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat ini terjadi karena developer yang mangkrak dan lainya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).
Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.
Lihat Juga :