Ombudsman Ungkap 600 Kasus Perumahan Bermasalah Meski Cicilan Sudah Lunas

Kamis, 29 Desember 2022 - 19:00 WIB
loading...
Ombudsman Ungkap 600...
Banyak kasus perumahan terkait penyerahan sertifikat hak milik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses transaksi perumahan. Ketiga pihak itu adalah konsumen, developer, dan perbankan selaku pemberi kredit.



Menurut Yeka saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang sudah lunas mencicil KPR namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan. Kondisi itu terjadi karena proyek pembangunan mangkrak.

"Banyak kasus yang kami tangani, kredit sudah lunas, namun sertifikat belum dapat. Kami lihat ini terjadi karena developer yang mangkrak dan lainya," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12/2022).

Yeka mengungkapkan pada tahun 2022 setidaknya ditemukan 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.

"Kalau misal kredit rata-rata Rp200 juta itu berarti jumlahnya sudah ada Rp120 miliar, baru yang kami temukan. Belum tempat lain," lanjut Yeka.

Berdasarkan data yang dipaparkan Yeka, sebanyak 120 kasus berada di perumahan Flamboyan di Kota Medan (Sumatra Utara), Perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung (Jawa Barat) sebanyak 200 kasus, perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang (Jawa Barat) sebanyak 32 kasus.



Selanjutnya ada 98 kasus di Perumahan Cipanas Kabupeten Garut (Jawa Barat), 108 kasus di perumahan Menganti Satelit Indah Kabupaten Gresik (Jawa Timur), 38 kasus di perumahan Galaksi Suci Residance Kabupeten Gresik (Jawa Timur), dan lima kasus di perumahan Alam Raya Lestari Kota Bitung.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)