Minta Cabut Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Jum'at, 30 Desember 2022 - 08:41 WIB
loading...
Minta Cabut Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa
Perusahaan raksasa energi asal AS, ExxonMobil menggugat Uni Eropa (UE) dalam upaya untuk menghentikan windfall tax atau Pajak Rezeki Nomplok kepada perusahaan minyak dan gas (migas). Foto/Dok
A A A
LUKSEMBURG - Perusahaan raksasa energi asal Amerika Serikat (AS), ExxonMobil menggugat Uni Eropa (UE) dalam upaya untuk menghentikan windfall tax atau 'Pajak Rezeki Nomplok' kepada perusahaan minyak dan gas (migas) . Pajak rezeki nomplok dikenakan pada perusahaan yang mendapat manfaat dari sesuatu yang tidak menjadi tanggung jawab mereka.



Perusahaan energi mendapatkan lebih banyak uang di tengah lonjakan harga minyak dan gas, dimana sebagian besar disebabkan masalah pasokan setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Tetapi Exxon menuduh Brussels melampaui otoritas hukumnya, dimana mereka menyebut tindakan itu "kontra-produktif". Tercatat ExxonMobil melaporkan laba kuartalan hampir USD 20 miliar pada bulan Oktober 2022.

Perusahaan bersama dengan pemain utama lainnya di sektor minyak dan gas, berpendapat bahwa kebijakan keras yang diterapkan bakal menghambat investasi.



Pada bulan September lalu, kepala Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan rencana darurat bagi perusahaan besar pada sektor minyak, gas, dan batu bara untuk membayar "kontribusi krisis" atas peningkatan laba di 2022.

Dikenakan pajak 33% atas laba tahun ini, dimana hal itu lebih tinggi rata-rata 20% dalam tiga tahun sebelumnya. Exxon juga berpendapat bahwa pungutan itu merusak kepercayaan investor, dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Umum UE yang berbasis di Luksemburg.

"Kita berinvestasi di sini terutama tergantung pada seberapa menarik dan kompetitif secara global," kata juru bicara Exxon Casey Norton kepada kantor berita Reuters.

Dalam pertemuan investor pada awal bulan ini, kepala keuangan ExxonMobil memperkirakan bahwa pajak UE akan merugikan perusahaan "lebih dari USD 2 miliar".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)