Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Pajak penghasilan ini dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Berikut adalah simulasi perhitungannya. Pertama, gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," ungkap Sri.
Dia menyebut bahwa itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. "Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," ungkap Sri.
Dia menyebut bahwa itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. "Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Lihat Juga :