Transaksi Kripto Jeblok di 2022, Simak Proyeksi di 2023

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:01 WIB
loading...
Transaksi Kripto Jeblok di 2022, Simak Proyeksi di 2023
Transaksi kripto mengalami penurunan sepanjang tahun lalu. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan transaksi kripto mengalami penurunan sepanjang tahun lalu. Pada 2023 diproyeksikan masih akan mengalami crypto winter yang luar biasa.

"Kami menduga tahun 2023 aset kripto mengalami masa winter yang luar biasa. Winter ini nggak selesai-selesai tetapi pertanyaannya apakah ini sudah sampai ke titik paling bawah? kalau sudah sampai titik paling bawah kan nggak bisa turun lagi. Ini tampaknya masih mendekati titik yang paling bawah artinya 2023 walaupun tidak semakin memburuk tetapi untuk reborn itu masih belum sepenuhnya," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).



Menurut dia kendati popularitas aset kripto menurun, namun di tahun ini diproyeksikan akan reborn meski tidak terlalu cepat. Di sisi lain, Didid menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 nilai transaksi kripto anjlok dibandingkan tahun 2021.

Adapun total nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun, sedangkan di tahun 2022 sampai dengan November nilainya turun menjadi Rp 296,66 triliun. "Artinya ada penurunan yang lebih dari 50%," jelasnya.

Tetapi, lanjut Didid, jika dilihat dari pelanggan terdaftarnya mengalami peningkatan yang cukup pesat. Akhir tahun 2021 terdapat 11,2 juta pelanggan yang terdaftar, kemudian sampai dengan November 2022 ada 16,55 juta pelanggan. Artinya dalam 11 bulan naik 5,3 juta pelanggan.



Ia menilai, angka ini sangat sangat besar. Dengan kata lain, meski transaksi menurun namun peminat aset kripto semakin masif. "Jadi bisa dikakatan 2023 ini kita masih menghadapi tantangan yang luar biasa terkait dengan aset kripto," tutup Didid.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)