Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:26 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru bisa dilakukan dengan mudah. Dengan memahaminya, Anda tidak perlu khawatir akan besaran pajak yang dikenakan.

Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan aturan baru dalam kaitannya dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pada keberlanjutannya, hal tersebut sempat mendapat disalahpahami oleh sebagian orang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait regulasi yang sebenarnya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, perubahan aturan tersebut tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diperjelas dalam PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Pada ketentuan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Lebih lanjut, sejatinya perbedaan aturan persentase pengenaan PPh pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah hanya terletak pada batas PKP saja, selebihnya masih sama.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru?

Pada dasarnya, pajak penghasilan telah dipotong pemerintah lewat perusahaan pemberi kerja yang diambil dari gaji karyawan terkait. Untuk rumusnya sendiri, gaji (1 tahun) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni sebesar Rp54 juta per tahun. Setelah itu, tinggal dikalikan dengan tarif progresif PPh pasal 21.

Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Berikut simulasi menghitung pajak gaji Rp5 juta.

Gaji sebulan : Rp5.000.000
Disetahunkan : Rp60.000.000
Dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Dikalikan tarif PPh 5 persen : Rp6.000.000 x 5 persen = Rp300.000 per tahun.

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapat pajak gaji sebesar Rp300.000 per tahunnya.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak gaji untuk penghasilan Rp5 juta per bulan berdasarkan aturan terbaru.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved