Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan

Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Sri Mulyani Buka Suara...
PMK soal pajak naturan belum akan dibahas untuk saat ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan. Menurut Sri Mulyani, untuk saat ini pihaknya masih belum membahas.

Baca juga: Surat Utang Negara Rp46,9 Triliun Ludes Diperebutkan Investor Global

"Ya nanti kita akan formulasikan ya. Tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Nantinya, dia akan mengkoordinasikan semua masukan agar bisa menghasilkan peraturan yang baik. "Nanti ya. Yang paling penting, karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-natura atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ungkap Sri.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak Penerima dan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.

Bagian kedua menyebutkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan bagi pihak penerima meliputi:
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Puasa Ayyamul Bidh serta Cara Pelaksanaannya

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Trump Tiba-tiba Ganti...
Trump Tiba-tiba Ganti Pesawat karena Takut Dibunuh usai KTT NATO di Turki
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved