Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Atas Barang Impor, Cek Detailnya
Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:46 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean atas barang impor. FOTO/Antara Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean atas barang impor . Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022.
"PMK ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2022).
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!
PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. PMK ini merupakan penggantian atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. Nirmala mengatakan penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Menurut dia penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.
"PMK ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2022).
Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!
PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. PMK ini merupakan penggantian atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. Nirmala mengatakan penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Menurut dia penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.
Lihat Juga :