Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Atas Barang Impor, Cek Detailnya

Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:46 WIB
loading...
Sri Mulyani Terbitkan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean atas barang impor. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean atas barang impor . Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022.

"PMK ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2022).

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!

PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. PMK ini merupakan penggantian atas PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015. Nirmala mengatakan penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

Menurut dia penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Ramalan Diego Maradona...
Ramalan Diego Maradona Jadi Kenyataan? Kritik Piala Dunia di Amerika Serikat Kembali Viral
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved