Bebas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini

Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:09 WIB
loading...
Bebas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Cara Ini
Agar terbebas dari middle income trap atau jebakan ekonomi kelas menengah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Agar terbebas dari middle income trap atau jebakan ekonomi kelas menengah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan Indonesia. Menurut Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didin S Damanhuri , di tahun politik ini sebaiknya para pihak bersangkutan tidak perlu menghamburkan uang untuk kampanye. Alias 'mengirit' ongkos politik.

“Saya kira kalau Indonesia ingin menghindari dari ini (middle income trap), harus melakukan keberanian elit negara ini melakukan economic reform dan political reform,” ujar Didin saat diskusi INDEF, Kamis (5/1/2023).



Ia menjelaskan, political reform dapat dilakukan dengan penyederhanaan prosedur kampanye, menghilangkan berbagai modus pemberian mahar politik dan berbagai bentuk korupsi politik dalam setiap penentuan calon pada pemilihan umum (pemilu) baik pilpres, pileg, dan pilkada. Kemudian juga memberikan saksi berat bukan hanya hukum, financial, politik, serta sosial.



Lebih lanjut, Didin mengatakan, upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-undang (UU) Pemilu, maupun udang-undang lainnya yang dapat menciptakan suburnya oligarki ekonomi dan politik.

“Konsekuensinya UU Pemilu, UU Politik dan UU lainnya harus direvisi dan intinya melarang sumbangan kepada parpol dan mereka yang masuk dibiayai oleh APBN. Ini sudah terjadi dan berhasil di Jerman,” katanya.

Sementara soal economic reform, beber Didin, dapat dilakukan dengan menekan ongkos ekonomi. Salah satunya dengan menentukan e-procurement yang makin masif di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu sambungnya, pemerintah juga harus memperkuat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyadapan untuk operasi tangkap tangan.

“Termasuk memperkuat proses peradilannya untuk memberantas berbagai bentuk mafia kartelisasi (oligopoli-oligopsoni terorganisasi), pemburu rente dan korupsi ekonomi,” tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)