Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Sabtu, 07 Januari 2023 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan wajib pajak (WP) yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut:
1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
2. WP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%.
3. WP berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
4. WP berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
5. WP berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%.
Sebagai catatan, WP berpenghasilan Rp 5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp 25 ribu per bulan.
1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
2. WP berpenghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%.
3. WP berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
4. WP berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
5. WP berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%.
Sebagai catatan, WP berpenghasilan Rp 5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp 25 ribu per bulan.
(nng)
Lihat Juga :