Simplikasi dan Peningkatan Cukai Bisa Jadi 'Kiamat' Bagi Jutaan Petani Tembakau
Senin, 13 Juli 2020 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Agus mengingatkan Presiden Jokowi bahwa sampai saat ini hasil tembakau mayoritas diserap oleh industri rokok. Bahkan hingga saat ini belum ada industri lainya yang menggunakan bahan baku tembakau baik industri farmasi, industri makanan, dan industri strategis lainya.
Sebagai rakyat yang masih legal di Republik Indonesia, para petani tembakau sudah mengirimkan puluhan surat baik ke Kementerian terkait pertembakaun, pun juga surat resmi kepada bapak Presiden Jokowi.Bahkan belasan audensi sudah ditempuh untuk menyampaikan nasib petani tembakau.
“Alhasil, sampai saat ini kesejukan kebijakan dari bapak Presiden Jokowi dan kementerian terkait belum kami dapatkan balasan. Sebaliknya, kami semakin tertekan dengan banyaknya regulasi yang mengancam nyawa kami,” katanya.
(Baca Juga: Selalu Disudutkan, Duit Tembakau Ternyata Ikut Berjasa Tanggulangi Corona )
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Sebagai rakyat yang masih legal di Republik Indonesia, para petani tembakau sudah mengirimkan puluhan surat baik ke Kementerian terkait pertembakaun, pun juga surat resmi kepada bapak Presiden Jokowi.Bahkan belasan audensi sudah ditempuh untuk menyampaikan nasib petani tembakau.
“Alhasil, sampai saat ini kesejukan kebijakan dari bapak Presiden Jokowi dan kementerian terkait belum kami dapatkan balasan. Sebaliknya, kami semakin tertekan dengan banyaknya regulasi yang mengancam nyawa kami,” katanya.
(Baca Juga: Selalu Disudutkan, Duit Tembakau Ternyata Ikut Berjasa Tanggulangi Corona )
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Lihat Juga :