Kemendag Layani 7.464 Pengaduan Konsumen di 2022, Terbanyak Soal E-Commerce

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:11 WIB
loading...
Kemendag Layani 7.464 Pengaduan Konsumen di 2022, Terbanyak Soal E-Commerce
Pengaduan terkait e-commerce mendominasi pengaduan konsumen ke Kemendag. Ilustrasi Foto/pexels/pixabay
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun lalu melayani 7.464 laporan konsumen. Seiring meningkatnya transaksi perdagangan elektronik, pengaduan di sektor e-commerce pun mendominasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik/niaga-el (e-commerce) sebanyak 6.911 layanan atau 93% dari total jumlah layanan konsumen yang masuk sepanjang tahun 2022.

"Pengaduan transaksi melalui perdagangan elektronik meliputi permasalahan pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, dan pembatalan sepihak pelaku usaha," terang dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Dia menambahkan, pengaduan tersebut juga termasuk waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan, serta penggunaan aplikasi media sosial (medsos) yang tidak berfungsi.

Lebih lanjut Veri menyebutkan, pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor transportasi dan sektor jasa keuangan. Pada sektor jasa transportasi, pengaduan tentang pembelian secara daring tiket pesawat dan kereta api cukup mendominasi.



Sementara pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen lebih banyak terkait dengan perbankan digital dan pembiayaan (financial technology), pencurian data pribadi dan informasi (phising), dan asuransi.

Menurut Veri, pengaduan konsumen yang diterima Kemendag berasal dari berbagai saluran meliputi 9 sektor dan 2 instrumen pendukung yaitu jasa logistik dan perdagangan elektronik.



Dalam penyelesaian pengaduan konsumen, Kemendag berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, 34 pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta kepolisian.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)