Aturan Perdagangan Daring Bakal Disempurnakan, Mendag Pastikan Ruang Bisnis yang Adil

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:36 WIB
loading...
Aturan Perdagangan Daring...
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkembangan perdagangan daring yang semakin besar dan luas, membuat Kementerian Perdagangan akan melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.



Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, yang dikutip dari keterangan resmi oleh MPI, Kamis (29/12/2022).

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan.

Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.



Dilanjutkan Mendag Zulkifli Hasan, penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” tambahnya.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Berwirausaha sambil...
Berwirausaha sambil Bekerja? Ini Tips dari Konten Kreator Muchisack
Dorong Kerja Sama Digital...
Dorong Kerja Sama Digital dan Private Funds, Indonesia Gelar Forum Bisnis Strategis di Melbourne
Mendag Zulhas Soal Ekspor...
Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Kok Nanya Saya? Itu Kebijakan Pemerintah
CIEIE EPSE 2024: Pameran...
CIEIE EPSE 2024: Pameran E-Commerce China-Indonesia Hadir di Jakarta
Pemuda Bogor Ini Sukses...
Pemuda Bogor Ini Sukses Bisnis Top Up Games, Raup Rp100 Juta Per Bulan
Ultah ke-6 Perusahaan,...
Ultah ke-6 Perusahaan, OrderOnline Gali Terus Masukan Pengguna
Mendag Usul Harga Eceran...
Mendag Usul Harga Eceran Minyak Goreng Naik Menjadi Rp15.500/Liter
Games Menjadi Alternatif...
Games Menjadi Alternatif Hiburan, Bisnis Layanan Top Up Makin Berkibar
Rekomendasi
OTC Bali Dukung Sinergi...
OTC Bali Dukung Sinergi Pemerintah untuk Perlindungan Siswa PKL di Luar Negeri
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Hasil China vs Australia...
Hasil China vs Australia 0-2: Socceroos Makin Dekat ke Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bank Mandiri Sebar Dividen...
Bank Mandiri Sebar Dividen Rp43,51 Triliun, Setara 78% dari Laba
54 menit yang lalu
Podomoro Park Bandung...
Podomoro Park Bandung Perkuat Ekosistem Bisnis melalui Kemitraan Strategis
1 jam yang lalu
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
2 jam yang lalu
Anggota Holding MIND...
Anggota Holding MIND ID Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di ICDX
3 jam yang lalu
RUPST Bank Mandiri Ganti...
RUPST Bank Mandiri Ganti Posisi Wadirut, Darmawan Junaidi Tetap Jabat Dirut
4 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved