Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy Rich

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:37 WIB
loading...
Mulai Tahun Ini Anak...
Mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar pertahun dikenakan PPh sebesar 35%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35% yang akan diberlakukan kepada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca juga: Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini

Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memenuhi target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun.

Ketentuan terkait lapisan pajak baru bagi orang super-kaya ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara dalam aturan sebelumnya, tarif maksimal pajak penghasilan adalah sebesar 30% yang berlaku untuk pendapatan Rp500 juta ke atas.

Ditjen Pajak meyakini adanya tambahan tarif PPh akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. "Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%," dikutip MNC Portal Indonesia dari utas Ditjen Pajak di akun twitter resminya @DitjenPajakRI, Kamis (12/1/2023).

Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super-kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sebab, sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

DJP juga mengungkapkan, tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

Baca juga: Seleksi Masuk Madrasah Aliyah Unggulan Resmi Dibuka, Cek Link untuk Syarat dan Pendaftaran

"Tentu saja tujuan Pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," tutup Ditjen Pajak.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Berita Terkini
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved