Jangan Khawatir! Masyarakat Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU Mana Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini beredar kabar di media sosial bahwa konsumen dilarang berpindah-pindah stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jadi, masyarakat harus membeli BBM bersubsidi di SPBU yang sama.
Kabar itu pun sontak menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejatinya, kebijakan terkait pembelian BBM bersubsidi itu tak seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, harus beli di satu SPBU saja.
Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman, mengatakan setiap pembeli solar atau Pertalite, pemilik kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi. Jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi (BBM subsidi) lagi di SPBU A atau B hari itu," jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Ia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain. Artinya, tak wajib beli di satu SPBU saja.
"Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B," lanjutnya.
Pemerintah memang tengah memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran.
Kabar itu pun sontak menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejatinya, kebijakan terkait pembelian BBM bersubsidi itu tak seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan, harus beli di satu SPBU saja.
Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman, mengatakan setiap pembeli solar atau Pertalite, pemilik kendaraan roda empat akan dijatah 60 liter per hari. Jika jatah habis, maka pembeli tersebut tidak bisa mengisi BBM subsidi di mana pun.
"Maksudnya kalau sistem subsidi tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi. Jika alokasi kuota harian solar misalnya untuk kendaraan perorangan roda 4 yang 60 liter per hari sudah diambil di SPBU A, dia enggak bisa ngisi (BBM subsidi) lagi di SPBU A atau B hari itu," jelas Saleh kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (13/1/2023).
Ia menambahkan, namun jika kuota masih tersisa maka pembeli bisa mengisi di SPBU lain. Artinya, tak wajib beli di satu SPBU saja.
"Kalau dia ngisi 40 liter di SPBU A, dia masih bisa isi 20 liter di SPBU B," lanjutnya.
Pemerintah memang tengah memperketat aturan pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran.
(uka)