9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:04 WIB
loading...
9 Negara yang Pungut...
Sedikitnya ada sembilan negara yang pungut pajak dari turis. Ilustrasi foto/pexels/haley black
A A A
JAKARTA - Sedikitnya ada sembilan negara yang pungut pajak dari turis . Besaran pajak yang dikenakan ke para pelancong beragam dan tergantung kota atau hotel tempat wisatawan itu menginap.

Dalam perkembangannya, cukup banyak negara di dunia yang memberlakukan tarif khusus untuk wisatawan asing. Alasan pengenaan pajak ini beragam. Mulai dari membatasi jumlah turis hingga digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata terkait.

Adapun besaran pajak turis di masing-masing negara pun relatif berbeda, Umumnya, mereka menentukan tarif berdasarkan kriteria tertentu yang memang telah disepakati sebagai sebuah keputusan bersama. Dilansir dari laman EuroNews, Sabtu (14/1/2023), berikut ini sembilan negara yang memungut pajak dari turis.

1. Spanyol
Pajak turis berlaku di banyak kota di Spanyol. Sebagai contoh, hal ini akan ditetapkan pada akomodasi liburan di Kepulauan Balearic (Mallorca, Menorca, Ibiza, Formentera), dan berlaku untuk setiap wisatawan berusia 16 tahun ke atas. Tarifnya bisa mencapai 4 euro atau sekitar Rp65.500 di musim puncak liburan (peak season).

Selain itu, kota Barcelona juga akan meningkatkan tarif pajak turis di tahun 2023 ini. Per 1 April 2023 , turis akan dikenakan 2,75 euro atau sekitar Rp45.000.

Pajak ini berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Otoritas terkait menyebut tujuannya untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur di tempat terkait.

Kemudian, Valencia juga baru saja merencanakan hal serupa. Kebijakan pemungutan pajak ini akan dimulai akhir 2023 atau awal 2024 nanti. Wisatawan akan dikenakan antara 50 sen hingga 2 euro, tergantung akomodasinya yang dipilih.

2. Belgia
Belgia menerapkan pajak turis untuk akomodasi dan berlaku setiap malam ketika turis itu menginap. Untuk besarannya sendiri relatif berbeda, tergantung seberapa besar hotel dan kualitasnya. Namun, secara umum pajak turis ini berada di angka 7,50 euro atau sekitar Rp122.970.

3. Austria
Negara ini memberlakukan pajak akomodasi dengan besaran yang bervariasi, tergantung provinsi tempat si turis menginap. Sebagai contoh, di Wina atau Salzburg, mereka mematok biaya tambahan mencapai 3,02% dari tagihan hotel per orangnya.

4. Prancis
Prancis memiliki “Taxe de sejour” yang biasa ditambahkan ke tagihan hotel tempat turis menginap. Umumnya, tarif ini bervariasi dan tergantung di kota mana letak hotel tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)