KPPU Putus Bersalah 7 Maskapai, Pengamat: Perlu Sinkronisasi UU
Senin, 13 Juli 2020 - 18:07 WIB
loading...
KPPU putus bersalah tujuh maskapai karena diduga menetapkan tiket bersama-sama. Foto/Ilustrasi.
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan vonis bersalah kepada sebanyak tujuh maskapai karena diduga menetapkan harga tiket bersama-sama pada periode 2018-2019 menunjukkan tidak sinkronnya landasan hukum yang berlaku.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, perlu ada sinkronisasi dua Undang Undang yakni UU KPPU dan UU Penerbangan. Menurutnya apa yang dilakukan maskapai pada perode tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai dengan UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan dimana tarif tiket pesawat mengacu pada tarif batas atas dan batas bawah.
"Ya, sebenarnya tidak ada masalah kalau di UU penerbangan karena semua mengacu berdasarkan mekanisme tarif dari regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Nah, akan berbeda kalau acuannya UU KPPU,” ucapnya saat dihubungi SINDOnews.com di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Gatot mengatakan, penerapan soal tarif diawasi pelaksanaannya oleh regulator penerbangan udara. Sedangkan KPPU , kata dia, menyandarkan fakta pada penelusuran penerapan tarif dalam jangka dua tahun tersebut (2018-2019). "Makanya putusan KPPU tidak ada menyebutkan UU Penerbangan sehingga ini diperlukan sinkronisasi, sebab kalau begini terus, yang ada malah citra buruk perusahaan penerbangan itu sendiri," ungkapnya.
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, perlu ada sinkronisasi dua Undang Undang yakni UU KPPU dan UU Penerbangan. Menurutnya apa yang dilakukan maskapai pada perode tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai dengan UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan dimana tarif tiket pesawat mengacu pada tarif batas atas dan batas bawah.
"Ya, sebenarnya tidak ada masalah kalau di UU penerbangan karena semua mengacu berdasarkan mekanisme tarif dari regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Nah, akan berbeda kalau acuannya UU KPPU,” ucapnya saat dihubungi SINDOnews.com di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Gatot mengatakan, penerapan soal tarif diawasi pelaksanaannya oleh regulator penerbangan udara. Sedangkan KPPU , kata dia, menyandarkan fakta pada penelusuran penerapan tarif dalam jangka dua tahun tersebut (2018-2019). "Makanya putusan KPPU tidak ada menyebutkan UU Penerbangan sehingga ini diperlukan sinkronisasi, sebab kalau begini terus, yang ada malah citra buruk perusahaan penerbangan itu sendiri," ungkapnya.
Lihat Juga :