KPPU Putus Bersalah 7 Maskapai, Pengamat: Perlu Sinkronisasi UU
Senin, 13 Juli 2020 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, putusan KPPU kepada tujuh maskapai tersebut bukan berupa denda namun meminta mekanisme keterbukaan kebijakan tarif pada sebanyak tujuh maskapai tersebut. "Jadi bukan denda, tapi bersalah karena ada dugaan kartel sehingga mereka (KPPU) meminta ada keterbukaan pada kebijakan tarif yang ditetapkan maskapai. Tidak masalah soal kebijakan keterbukaan tarif ini bagi perusahaan publik, namun yang belum go public, ya pastinya merasa keberatan, karena itu sinkronisasi perlu biar kedepan tidak membingungkan dengan dua UU," tandasnya.
Seperti diketahui, Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019. Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). "Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, di mana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku," ungkapnya.
Pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Seperti diketahui, Lion Air Group resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan harga tiket pesawat penumpang kelas ekonomi pada periode 2018-2019. Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, surat keberatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7). "Lion Air Group sudah mengajukan keberatan, di mana kami tidak terima atas hasil putusan tersebut dan akan mengambil jalur sesuai dengan proses hukum berlaku," ungkapnya.
Pada 23 Juni 2020, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Adapun 7 maskapai terlapor atas kasus tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
(nng)
Lihat Juga :