Tarik Ulur Dana PMN BUMN

Minggu, 08 November 2015 - 06:36 WIB
Tarik Ulur Dana PMN BUMN
Tarik Ulur Dana PMN BUMN
A A A
ALOKASI anggaran penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Anggaran Pendapatan ‎dan Belanja Negara (APBN) 2016, mendapat penolakan. Dari hasil rapat paripurna, Jumat, 30 Oktober 2015, DPR RI tidak menyetujui PMN masuk dalam APBN 2016.

Dalam pengesahan UU APBN 2016, DPR membekukan suntikan modal sebesar Rp40,4 triliun untuk sejumlah perusahaan pelat merah. Kesepakatan ini diketok setelah sebagian besar fraksi memberikan catatan atas pengajuan PMN tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sepakat dengan DPR bahwa kucuran dana untuk BUMN akan dilakukan pembahasannya kembali pada APBN-P 2016.

"Kesepakatan pemerintah dengan DPR, untuk PMN kepada BUMN pembahasannya bersama DPR akan dilakukan ketika pemerintah menyampaikan APBN-P 2016," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Dia menegaskan, pengajuan PMN untuk perusahaan milik negara bukan dibatalkan. Melainkan ditunda sampai pembahasan berikutnya. Penyertaan modal tersebut dipastikan tetap akan masuk dalam UU APBN 2016. "Jadi ada penundaan, tetapi yang paling penting PMN tetap ada dalam UU APBN 2016," jelasnya.

Sebelumnya, menjelang pengesahan APBN 2016, beberapa fraksi dan anggota dewan banyak yang menyatakan keberatan terhadap penyertaan anggaran negara untuk BUMN.

Mereka lebih memilih sebaiknya dialokasikan untuk daerah yang terkena asap dari kebakaran hutan dan tambahan untuk dana desa.

Hingga akhirnya poin PMN ini tidak disertakan dalam APBN 2016, dan dijanjikan akan dibahas lagi untuk APBN-P 2016 yang biasanya dibahas pada Februari.

Pengamat BUMN Arief Puyuono menilai ditahannya penyertaan modal negara (PMN) dalam APBN 2016 menunjukkan Menteri BUMN Rini Soemarno gagal meyakinkan DPR.

"Dia gagal, enggak diterima di kalangan parlemen. Karena baru kali ini PMN enggak disetujui parlemen," ujar Arief, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, Menteri BUMN tidak bisa meyakinkan anggota parlemen sehingga PMN untuk BUMN tidak disertakan dalam APBN. "Dia pernah dipanggil rapat enggak mau, melawan, dulu sempat begitu. Terus DPR juga melihat, pembawaan yang dibawa kurang bagus, komunikasinya juga. Jadi ini sebetulnya kegagalan Rini dalam meyakinkan parlemen untuk mengalirkan PMN," tuturnya.

Sementara, perusahaan tersebut akhirnya harus menanggung rugi lantaran tender yang sudah mereka harapkan dari pendanaan PMN diambil perusahaan lain karena PMN tidak dicairkan.

"Mereka hanya bisa meminta. Mengajukan ke menterinya. Meski mereka sudah transparan sebetulnya untuk data keuangannya. Dari perusahaan tersebut juga sudah melaporkan list keuangan dalam rapat dengar pendapat (RDP)," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun mengatakan, anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) hanya bisa diberikan jika memenuhi beberapa prinsip.

"Amanatnya ada di UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap penyertaan modal, divestasi dan sahamnya itu harus seizin DPR dulu. Kalau nanti misalnya dilihat ada urgensi dan prioritas serta anggarannya ada pasti DPR memahami juga," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurut Misbakhum, pembahasan soal PMN ditunda dalam APBNP 2016. Namun, jika DPR melihat ada urgensi untuk BUMN yang akan menerima baru dilanjutkan.

Intinya, DPR berpatokan pada tiga hal, yakni urgensi, prioritas dan ketersediaan anggaran. Jika salah satu saja belum terpenuhi, maka DPR belum tentu akan mengabulkan pencairan PMN.

Selain itu, ketersediaan anggaran untuk PMN juga menjadi perhatian lantaran penerimaan negara masih cukup rendah. Padahal 2015 hanya menyisakan waktu kurang dari dua bulan.

"Sekarang saja uang negara dari penerimaan seperti pajak ada berapa? Belum sampai 60% malah sampai menjelang akhir tahun, masih berat. Kalau PMN mau dicairkan, uangnya dari mana?" tandasnya.

Di sisi lain, penundaan dana PMN berimbas pada proyek-proyek infrastruktur yang digarap BUMN di sektor jalan tol. Salah satunya proyek yang digarap Hutama Karya (HK).

Direktur Pengembangan Hutama Karya (HK), Putut Ariwibowo mengatakan, penundaan PMN berarti hanya ada dua ruas tol dalam penugasan HK yang bisa berjalan tahun ini, yakni Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya.

“Yang bisa kami close dua ruas itu. Kalau yang untuk ruas Terbanggi Besar-Bakauheni terpaksa belum bisa kita close,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Menurut Putut, semula ekuitas yang baik melalui PMN pertama sebesar Rp3,5 triliun maupun PMN kedua (Rp1 triliun) akan dibagi berdasarkan empat ruas penugasan. “Yang terpaksa kita tunda Terbanggi Besar. Kalau yang Pekan Baru-Kandis-Dumai belum apa-apa, masih jauh,” ungkapnya.

Dia menyebutkan penggunaan PMN tersebut merupakan penugasan dari pemerintah sehingga akan dipisahkan dengan pengembangan BUMN PT HK. “Kami akan cari pendanaan lain, namun dalam bentuk partnership,” pungkasnya.

Berikut daftar 25 BUMN yang batal mendapat PMN APBN 2016:

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp1 triliun
PT Sarana Multigriya Infrastruktur (SMI) Rp3,5 triliun
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Rp1 triliun
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp500 miliar
PT Geo Dipa Energi Rp1,16 triliun
PT Krakatau Steel Tbk Rp2,456 triliun
PT Hutama Karya Rp3 triliun
PT PLN Rp10 triliun
Perum Bulog Rp2 triliun
PT Perikanan Nusantara Rp29,4 miiar
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rp692,5 miliar
PT Angkasa Pura II Rp2 triliun
PT Pelni Rp564,8 miliar (nontunai)
PT Bharata Indonesia Rp500 miliar
PT Wijaya Karya Tbk Rp4 triliun
PT PP Tbk Rp2,25 triliun
Perum Perumnas Rp485,4 miliar
PT Industri Kereta Api (Inka) Rp1 triliun
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp1 triliun
PT Asuransi Kredit Indonesia Rp500 miliar
Perum Jamkrindo Rp500 miliar
PT Amarta Karya Rp32,1 miliar
PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun
PT Pelindo III Rp1 triliun
PT Pertani Rp500 miliar
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8773 seconds (0.1#10.140)