Kemenperin Fasilitasi Pembangunan 14 Kawasan Industri

Jum'at, 18 Desember 2015 - 20:02 WIB
Kemenperin Fasilitasi...
Kemenperin Fasilitasi Pembangunan 14 Kawasan Industri
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin terus memacu pengembangan kawasan industri yang fokus dalam pembangunan di luar Pulau Jawa, termasuk di kawasan Indonesia timur. Sepanjang 2015-2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi pembangunan 14 kawasan industri.

Percepatan program tersebut juga didorong oleh kerja sama Kemenperin dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota, selaku pimpinan kepala daerah tempat kawasan industri tersebut berlokasi.

Di luar pemerintah, kawasan industri juga dikembangkan oleh pihak swasta melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan hal itu semakin memacu pemerataan dan penguatan industri.

“Keberadaan kawasan industri seperti di luar Jawa turut mendekatkan pengembangan industri ke sumber bahan baku dan membuka lapangan kerja serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Dibukanya kawasan industri menjadi wujud nyata bagaimana kita membangun dari pinggiran seperti semangat pemerintahan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla,” ujar Menperin Saleh Husin dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).

Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan sesuai konsentrasi dan bahan baku yang dihasilkan daerah terkait. Yaitu Bintuni Papua Barat (migas dan pupuk), Buli Halmahera Timur, Maluku Utara (smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel, Bitung Sulawesi Utara (agro dan logistik), Palu Sulawesi Tengah (rotan, karet, kakao dan smelter).

Sementara di Morowali Sulawesi Tengah, Konawe Sulawesi Tenggara dan Bantaeng Sulawesi Selatan difokuskan pada industri smelter ferronikel, stainless steel, dan downstream stainless steel.

Untuk Kalimantan, kawasan industri di Batulicin Kalsel (besi baja), Jorong Kalsel (bauksit), Ketapang Kalbar (alumina) dan Landak Kalbar (karet, CPO). Di Pulau Sumatera, dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung Sumut (aluminium, CPO), Sei Mangke Sumut (pengolahan CPO), dan Tanggamus Lampung (industri maritim dan logistik).

Kawasan industri juga telah menunjukkan kemampuan menarik aliran modal. Seperti ke Kawasan Industri Morowali yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menyerap investasi sebesar Rp 78 triliun dan digunakan untuk membangun industri sekaligus infrastruktur penunjang. Industri yang dikembangkan di sana ialah penghiliran hasil tambang nikel untuk diolah menjadi stainless steel.

Menteri Saleh menegaskan, kawasan industri memegang peranan strategis dalam pembangunan industri nasional karena memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industri.

“Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 dimana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Tujuannya adalah mendorong pengembangan kawasan industri yang atraktif sebagai pendekatan wilayah,” ujarnya.

Menperin merinci, tindak lanjut dari paket deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian melalui koordinasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian telah melakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri. “Harapan kita, akhir tahun 2015 Peraturan Pemerintah itu dapat ditandatangi oleh Presiden,” paparnya.

Standar Kawasan Industri

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan pihaknya fokus pada penyebaran industri dengan mendorong kalangan dunia usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan kawasan industri di berbagai wilayah.

“Dalam RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) 2015-2035, pemerintah ditargetkan untuk membangun minimal 36 kawasan industri baru dengan penambahan luas minimal 50.000 ha,” terangnya, sembari menyebutkan pihaknya kini sedang melakukan penyusunan Standar Kawasan Industri.

Sebagai persiapan dalam penerapan Standar Kawasan Industri, Kemenperin menginisiasi pemberian penghargaan kepada perusahaan kawasan industri sebagai apresiasi kepada para pengelola kawasan industri yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan. Turut hadir pada acara ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar dan para pemimpin perusahaan pengelola kawasan industri.

“Secara khusus, saya ingatkan kepada pengelola kawasan industri segera menyiapkan diri dalam menghadapi akreditasi untuk dinilai pemenuhannya terhadap standar kawasan industri setelah Peraturan Menteri tentang Standar Kawasan Industri dan Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri nanti saya tandatangani,” pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
KPK Bekali Pemahaman...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Berita Terkini
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
2 menit yang lalu
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
10 menit yang lalu
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
22 menit yang lalu
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
27 menit yang lalu
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
34 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
44 menit yang lalu
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved