Kadin dan Apindo Tegaskan Tolak RUU Tapera

Selasa, 02 Februari 2016 - 11:28 WIB
Kadin dan Apindo Tegaskan Tolak RUU Tapera
Kadin dan Apindo Tegaskan Tolak RUU Tapera
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara tegas menolak RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU ini dinilai bakal membebani perusahaan.

Seperti diketahui, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24%-11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta cadangan pesangon sebesar 8%. Jika ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir yang sebesar 14%, maka total beban pengusaha bakal mencapai 35%.

"Kita menolak ini (UU Tapera), karena kita lihat inisiatifnya baik tapi tumpang tindih dengan BPJS. Kita ingin dunia usaha berkembang dan kompetitif, tapi apabila dalam pelaksanaannya banyak dibebabnkan di dunia usaha, ini enggak perlu. Ini akan jadi beban dan tidak kompetitif," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Pihaknya memahami bahwa pemerintah ingin mendorong dunia usaha. Pemerintah juga mengundang banyak investor lokal dan asing untuk berinvestasi di Indonesia melalui permudahan regulasi dan kebijakan untuk UMKM dan logistik. Namun, dengan adanya RUU Tapera ini, malah menjadi beban yang seharusnya tidak perlu.

Dia menjelaskan, beban dunia usaha sudah mencapai 11,75%. Sesuai aturan, pengusaha harus menyiapkan cadangan pesangon ditambah beban kenaikan UMP dan inflasi.

"Kalau dihitung, total beban pengusaha hampir 35%. Jika ditambah RUU Tapera 3%, 0,5% dibebankan ke penyedia kerja, tapi ujung-ujungnya bakalan menjadi penyedia kerja," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, RUU Tapera ini harus dicermati karena sasarannya sama dengan BPJS, dan menyasar pekerja-pekerja mandiri.

Selain itu, RUU ini dinilai bakal menjadi beban baru di masyarakat karena selain membayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, gaji mereka bakal dipotong untuk Tapera.

"‎RUU Tapera ini akan jadi murni beban baru, dan itu enggak perlu. Apabila pemerintah mau melakukan ini, lebih baik disasarkan ke yang lain atau bukan pekerja mandiri yang bukan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini kecerobohan, membuat satu UU yang membuat tumpang tindih," jelas Haryadi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6428 seconds (0.1#10.140)