Status Hutan Lindung, Chevron Indonesia Keluhkan Kebijakan Menteri LHK

Kamis, 05 Mei 2016 - 19:01 WIB
Status Hutan Lindung, Chevron Indonesia Keluhkan Kebijakan Menteri LHK
Status Hutan Lindung, Chevron Indonesia Keluhkan Kebijakan Menteri LHK
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengubah peruntukkan status hutan lindung menjadi taman nasional dan cagar budaya dikeluhkan PT Chevron Pacific Indonesia. Beleid tersebut dinilai menghambat kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar menuturkan, saat statusnya masih sebagai hutan lindung maka perusahaan hanya mengajukan izin untuk beroperasi dan mencari cadangan migas di lokasi tersebut. Namun dengan berubah status menjadi taman nasional, Chevron tak bisa lagi melakukan kegiatannya di hutan tersebut. Karena taman nasional dan cagar budaya tidak dibolehkan untuk eksplorasi.

"Sekarang hutannya itu berubah statusnya menjadi taman nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa. Karena dalam UU nya, tidak bisa digunakan kalau taman nasional. Sehingga berdampak pada operasional kami nih,” katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Dia berharap, pemerintah dapat melunak dan mengizinkan perusahaan multinasional asal AS itu untuk beroperasi di hutan lindung. Bila tidak, maka perusahaan terpaksa harus menutup kegiatannya. Dan energi panas bumi di Indonesia akan sulit berkembang.

(Baca: Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron)

"Kami meminta kepada pemerintah, mohon diberikan izin. Kalau enggak kami akan tutup. Pemerintah harus cari jalan keluar. Kalau enggak, akan repot industri yang ada di sana," imbuh dia.

Menurutnya, keluhan ini tidak berasal dari Chevron semata, termasuk PT Pertamina yang beberapa kegiatannya pada subsektor geothermal.

“Enggak cuma kami saja. Saya rasa Pertamina juga kan geothermalnya di sana, di Gunung Salak. Dan masalahnya soal izin di Kementerian LHK,” pungkas Yanto.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5349 seconds (0.1#10.140)