Kelonggaran LTV Kepemilikan Rumah Terbentur Harga Tanah
A
A
A
YOGYAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia melonggarkan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi kabar gembira bagi kalangan perbankan, yang selama ini menjadi bank yang memfasilitasi kepemilikan rumah warga. Diperkirakan dengan kebijakan BI terbaru ini, outstanding kredit perumahan mereka akan mengalami kenaikan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Arief Budi Santosa mengatakan, dengan kebijakan terbaru BI ini, ia memperkirakan animo masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit diperkirakan meningkat. Selama ini, pertumbuhan kredit sektor perumahan ini hanya berkisar di angka 12% dalam setahun. Dengan kelonggaran LTV tersebut, ia memperkirakan pertumbuhan akan di atas angka 12%.
"Memang tumbuh itu pasti karena ada kemudahan," tandasnya, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, pelonggaran LTV tersebut kabar gembira bagi mereka yang berencana membeli rumah dengan cara mencicil melalui pembiayaan perbankan. Sebab, bila jadi diterapkan pada awal Agustus nanti, maka uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayarkan bisa lebih murah dibanding aturan LTV sebelumnya.
Pelonggaran LTV ini berlaku bagi kepemilikan rumah pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 % dari harga rumah, sedangkan untuk rumah ke dua uang mukanya menjadi 20 % dan 25 % untuk rumah ketiga. Sementara itu, untuk rumah tapak dengan luasan 22 hingga 70 meter persegi, akibat pelonggaran LTV ini, membuat calon pemilik rumah hanya membayar uang muka lebih murah.
"Logikanya kalau uang muka lebih murah maka harapannya animo semakin meningkat. Apalagi kebijakan yang sama juga berlaku bagi kepemilikan rumah susun," tuturnya.
Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Fauzi Nugroho juga menyambut baik pelonggaran LTV untuk perumahan ini. Karena tujuannya untuk menumbuhkan sektor properti. Dengan pertumbuhan sektor properti ini, maka perekonomian secara umum juga akan tumbuh. Sektor riil yang selalu ditunjang dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini.
Dengan menggeliatnya sektor riil setelah adanya kelonggaran LTV maka akan berefek secara domino terhadap sektor lain. Masyarakat yang menganggur bisa mendapatkan pekerjaan menjadi tukang bangunan, industri semen juga akan tetap tumbuh dan industri-industri lain juga tetap bertambah.
"Kalau pembangunan menggeliat maka sektor lain juga akan bergerak," terang Fauzi.
Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan besar pertumbuhan sektor perumahan ini tidak akan begitu besar. Karena terbentur harga tanah yang terus melambung dari waktu ke waktu. Harga tanah yang sangat tinggi belakangan ini memang menjadi salah satu kendala pertumbuhan sektor properti di wilayah Yogyakarta.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Arief Budi Santosa mengatakan, dengan kebijakan terbaru BI ini, ia memperkirakan animo masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit diperkirakan meningkat. Selama ini, pertumbuhan kredit sektor perumahan ini hanya berkisar di angka 12% dalam setahun. Dengan kelonggaran LTV tersebut, ia memperkirakan pertumbuhan akan di atas angka 12%.
"Memang tumbuh itu pasti karena ada kemudahan," tandasnya, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, pelonggaran LTV tersebut kabar gembira bagi mereka yang berencana membeli rumah dengan cara mencicil melalui pembiayaan perbankan. Sebab, bila jadi diterapkan pada awal Agustus nanti, maka uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayarkan bisa lebih murah dibanding aturan LTV sebelumnya.
Pelonggaran LTV ini berlaku bagi kepemilikan rumah pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 % dari harga rumah, sedangkan untuk rumah ke dua uang mukanya menjadi 20 % dan 25 % untuk rumah ketiga. Sementara itu, untuk rumah tapak dengan luasan 22 hingga 70 meter persegi, akibat pelonggaran LTV ini, membuat calon pemilik rumah hanya membayar uang muka lebih murah.
"Logikanya kalau uang muka lebih murah maka harapannya animo semakin meningkat. Apalagi kebijakan yang sama juga berlaku bagi kepemilikan rumah susun," tuturnya.
Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Fauzi Nugroho juga menyambut baik pelonggaran LTV untuk perumahan ini. Karena tujuannya untuk menumbuhkan sektor properti. Dengan pertumbuhan sektor properti ini, maka perekonomian secara umum juga akan tumbuh. Sektor riil yang selalu ditunjang dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini.
Dengan menggeliatnya sektor riil setelah adanya kelonggaran LTV maka akan berefek secara domino terhadap sektor lain. Masyarakat yang menganggur bisa mendapatkan pekerjaan menjadi tukang bangunan, industri semen juga akan tetap tumbuh dan industri-industri lain juga tetap bertambah.
"Kalau pembangunan menggeliat maka sektor lain juga akan bergerak," terang Fauzi.
Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan besar pertumbuhan sektor perumahan ini tidak akan begitu besar. Karena terbentur harga tanah yang terus melambung dari waktu ke waktu. Harga tanah yang sangat tinggi belakangan ini memang menjadi salah satu kendala pertumbuhan sektor properti di wilayah Yogyakarta.
(ven)