Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 16:55 WIB
Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili
Tak Lapor Aset lewat Tax Amnesty Terancam Diadili
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengungkapkan harta kekayaannya dan mengikuti program pengampunan pajak (tax amensty). Pasalnya, jika hingga pada 2018 ketahuan memiliki harta yang belum terlapor maka harus siap untuk mendapat hukuman dan berurusan dengan pengadilan.

(Baca Juga: Ini Satu-satunya Cara Sukseskan Tax Amnesty)

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, tax amnesty akan berlaku hingga Maret 2017. Menurutnya keberhasilan program tersebut tidak akan optimal tanpa keikutsertaan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam program tersebut.

"Sehingga acara hari ini menjadi penting karena keberhasilan program tax amnesty ini tanpa sosialisasi masif tdak akan optimum," katanya dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty yang diadakan Bank BTN di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Apalagi sambung Rosan, pemerintah juga telah menyiapkan wadah untuk menampung arus dana yang masuk akibat program amnesti pajak tersebut. Mulai dari perbankan hingga pasar modal dipersiapkan untuk menampung dana-dana yang masuk tersebut.

"Tentunya ditunjang kebijakan BI, bahwa adanya relaksasi LTV kredit agunan dan pembiayaan sehingga diharapkan apabila dana ini masuk bisa investasi di properti," imbuh dia.

Menurutnya jika masyarakat mendeklarasikan asetnya saat ini, maka pemerintah akan mengapresiasi dengan memberikan pengampunan pajak. Namun, jika setelah 2018 tak juga dideklarasikan maka siap-siap jadi musuh bersama.

"Karena kalau dengan negara apabila kita open maka apresiasi kita dapat. Kalau 2018 bukan pengampunan malah hukuman kita dapat," tandasnya.

Sekadar informasi, pada 2018 Indonesia bersama negara-negara di dunia akan memberlakukan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Lewat sistem tersebut, maka negara-negara yang menganutnya dapat bertukar informasi mengenai data perpajakan di negaranya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8137 seconds (0.1#10.140)