Kemenperin Janji Turunkan Harga Gas Industri Awal Tahun

Minggu, 09 Oktober 2016 - 19:11 WIB
Kemenperin Janji Turunkan Harga Gas Industri Awal Tahun
Kemenperin Janji Turunkan Harga Gas Industri Awal Tahun
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji menurunkan harga gas industri menjadi di bawah USD6 per MMBTU pada 1 Januari 2017. Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kemenperin menurunkan harganya di bawah USD6 per MMBTU.

Direktur Industri Kimia Dasar Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, sejatinya Kemenperin sudah menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU (Million British Thermal Units). Namun, harga gas industri di negara tetangga masih di bawah USD6 per MMBTU sehingga pihaknya perlu mengkaji ulang hal tersebut.

"Awalnya kami mau eksekusi (laksanakan) Perpres 40/2016 namun jadi tertunda karena ternyata masih di bawah itu (harga gas industri) di negara-negara tetangga. Insya Allah (harga gas industri turun) per 1 Januari 2017," katanya dalam sebuah diskusi di Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Pemerintah, tambah dia, berjanji bahwa penurunan harga gas industri tidak akan merugikan kontraktor hulu migas. Penurunan harga gas akan disortir dari tingkat kesulitan lapangannya.

"(Penurunan harga gas) Kami mengacu ke lapangan per lapangan. Mungkin enggak sama (harga gas dari tiap lapangan). Kami hargai KKKS agar tetap eksis, enggak boleh mereka rugi, itu enggak boleh terjadi," tandasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta kepastian harga gas industri kepada pemerintah. Hal ini selaras dengan janji Presiden Jokowi yang telah mengumumkan harga gas industri harus diturunkan di bawah USD6 per MMBTU. Namun hingga kini, harga gas industri tidak kunjung berubah.

Ketua Koordinator Gas Industri Kadin Achmad Widjaja mengatakan, kepastian adalah sangat penting untuk industri. Sebab pengusaha perlu menyusun perencanaan anggaran untuk kuartal IV 2016 dan awal 2017.

"Industri melihat (target penurunan harga gas) USD6 per MMBTU itu hanya bonus akhir tahun. Tetapi posisi kepastian (diturunkan) kapan," tanyanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5661 seconds (0.1#10.140)