HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK

Rabu, 26 Oktober 2016 - 23:36 WIB
HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK
HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan kewenangan melakukan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut Ketua umum HIPMI Bahlil Lahadalia, pihaknya mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Selain itu, HIPMI juga mendukung agar KPPU bisa melakukan penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang menghambat revisi UU mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha berarti bertentangan dengan konsep Nawacita-nya Jokowi-JK," kata Bahlil pada dialog bersama "Persaingan Usaha Sehat dan Tumbuhnya Pengusaha Muda" di Bidakara Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Selama ini menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat layaknya kartel atau monopoli yang terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah. HIPMI menilai, usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu hingga hilir.

Misalnya banyak ritel modern mulai dari bertani, distribusi, otomotif semua mereka yang kerjakan sehingga mempersempit ruang gerak UKM masuk dalam ekosistem bisnis pemain-pemain besar tersebut.

Bahlil mencontohkan, di negara ekonomi maju seperti Jepang menerapkan industri besarnya untuk selalu menggandeng UKM-UKM dengan ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha.

"Tidak usah jauh-jauh, lihat saja perusahaan-perusahaan Jepang di Cikarang, disekelilingnya tumbuh UKM-UKM bonafid, pemiliknya beda-beda dan mereka kompak menjadi pemasok," ucap Bahlil.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan, dewan telah membentuk panja harmonisasi RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, yakni KPPU dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan, keputusan KPPU bersifat final dan mengikat, formula denda menjadi 30% dari penjualan. Selanjutnya kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri dan perubahan rezim notifikasi merger dan akuisisi makin diperkuat.

"Saya optimistis revisi RUU tersebut akan menjadi UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelum akhir tahun 2016," pungkas Eka.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7485 seconds (0.1#10.140)