Setuju Ubah Status Kontrak Jadi IUPK, Freeport Ajukan Syarat

Senin, 16 Januari 2017 - 12:20 WIB
Setuju Ubah Status Kontrak Jadi IUPK, Freeport Ajukan Syarat
Setuju Ubah Status Kontrak Jadi IUPK, Freeport Ajukan Syarat
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia memutuskan sepakat untuk mengajukan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan status ini merupakan persyaratan agar Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional Freeport di Tanah Air. Karena itu, Freeport pun telah menyampaikan perubahan status kontrak karya tersebut.

"Kami terus bekerjasama dengan Pemerintah terkait perpanjangan operasional kami. Freeport telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Namun demikian, kata dia, raksasa tambang Amerika Serikat (AS) ini mengajukan persyaratan terhadap pemerintah sebelum mengubah status kontrak tersebut. Perubahan status kontrak baru akan terjadi bila disertai dengan perpanjangan stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal, termasuk mengenai kepastian perpanjangan kontrak yang berakhir pada 2021.

"Freeport juga telah menyampaikan kepada pemerintah komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang. Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017. Dalam beleid yang baru tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti Freeport tidak bisa melakukan ekspor konsentrat, jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Hanya saja, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan. "Jadi dari yang dulunya contract of work, itu menjadi rezim perizinan (IUPK). Ini tidak wajib, kalau mau KK terus tidak apa," katanya.

Jonan menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Aturan ini tidak dibuat hanya untuk badan usaha tertentu. "Jadi PP ini dibuat untuk subsektor minerba," papar Jonan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)