Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur

Selasa, 24 Januari 2017 - 17:15 WIB
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur
Siap-siap, Pemerintah Bakal Pajaki Tanah Nganggur
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi menerangkan saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dia mengatakan, penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini adalah guna mencegah harga tanah semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.

"Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat," katanya dalam diskusi Kadin di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurutnya, pemerintah juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan yang dapat mengurangi ketimpangan dan kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Kebijakan ini diyakini akan mengatasi masalah gap antara si kaya dan si miskin.

"Karena apa yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu tidak lama lagi adalah kebijakan yang akan Anda lihat untuk lebih menyelesaikan masalah yang ada hubungannya dari gap kaya miskin," imbuh dia.

Sofyan menilai, kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah ini sedikit banyak akan memengaruhi pengusaha di Indonesia. Dia berharap, para pengusaha di Tanah Air melihat kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut secara positif.

"Ini kebijakan yang dipersiapkan. Ini akan effected terhadap semua usaha yang juga mungkin kalau kita lihat dari dua kacamata, ini akan membawa suatu positif dalam arti kita semua bisa berharap bahwa ini membantu pemerintah kita untuk menstabilkan jangka panjang masalah ekonomi dan politik Indonesia," tuturnya.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut rencananya akan diluncurkan dalam satu hingga dua bulan mendatang. "Saya rasa secara package itu yang akan diumumkan pemerintah dalam satu dua bulan," terang Sofjan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)