Menkeu Diminta Tegas soal Kepala KPUBC Tanjung Priok

Selasa, 08 Juli 2014 - 20:27 WIB
Menkeu Diminta Tegas soal Kepala KPUBC Tanjung Priok
Menkeu Diminta Tegas soal Kepala KPUBC Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri untuk tegas menindak pejabat di Derektorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kami melihat bahwa Menteri Keuangan belum melakukan tindakan tegas. Dia harus mundur, atau kalau bisa dipecat," kata Presidium Kamerad Haris Pertama dalam rilisnya, Selasa (8/7/2014).

Menurutnya, berdasarkan keputusan bahwa B Wijayanta Mukarta sebagai Kepala KPUBC Tanjung Priok sudah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polda Metro Jaya nomor LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Karena itu, pihaknya mendesak Menkeu untuk mencopot Wijaya. "Kami mendesak Menkeu Chatib Basri mencopot tersangka B Wijayanta Mukarta Kepala KPUBC Tanjung Priok yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka," katanya.

Jika hal itu dibiarkan, maka Menkeu akan dianggap membiarkan pakta integritas dilanggar.

"Jika Menteri Keuangan tidak mencopot tersangka B Wijayanta Mukarta, maka Menteri Keuangan telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh aparatur di Kementerian Keuangan," katanya.

Kamerad menilai, pencopotan ini sangat penting selain membuktikan komitmen Menteri Keuangan dalam menegakkan pakta integritas, juga dapat mencegah tersangka B Wijayanta Mukarta menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5011 seconds (0.1#10.140)