Revisi UU Panas Bumi Disahkan Pekan Depan

Kamis, 21 Agustus 2014 - 14:54 WIB
Revisi UU Panas Bumi Disahkan Pekan Depan
Revisi UU Panas Bumi Disahkan Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Panas Bumi segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pekan depan.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan, RUU Panas Bumi itu sudah rampung disusun oleh pemerintah bersama DPR. Rencananya, RUU yang merupakan revisi UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi tersebut disahkan pada Juli lalu.

"Nanti 26 Agustus, ada paripurna di DPR. Kami harapkan tidak ada permasalahan lagi dan tinggal diketok saja," kata Tisnaldi di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurutnya, revisi undang-undang diperlukan lantaran pengembangan panas bumi selama ini terganjal oleh perizinan. Pasalnya, dalam UU No 27/2003 disebutkan pengembangan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan.

Sementara frasa pertambangan menyulitkan para pengembang karena belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, padahal l70% potensi panas bumi berada di hutan.

Kemudian, berdasarkan sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6.000 megawatt (MW).

Dia menuturkan, dalam UU Panas Bumi yang baru nanti tidak ada lagi frasa pertambangan. Pengembangan panas bumi hanya disebutkan sebagai pemanfaatan potensi panas bumi.

"Dengan disahkannya RUU ini, kami harapkan pengembangan panas bumi jadi masif," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6782 seconds (0.1#10.140)