PANN dan PP Kerja Sama Anjak Piutang

Senin, 15 September 2014 - 14:33 WIB
PANN dan PP Kerja Sama Anjak Piutang
PANN dan PP Kerja Sama Anjak Piutang
A A A
JAKARTA - PT PANN Pembiayaan Maritim menandatangani perjanjian kerja sama fasilitas pembelian tagihan (anjak piutang) dengan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP).

Tahap pertama, perseroan menyediakan plafon pembiayaan sebesar Rp250 miliar. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama PT PANN Pembiayaan Maritim Suhardono dan Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan Tumiyana.

“Kerja sama ini dimaksudkan sebagai wujud program sinergi antarBUMN dan anak perusahaan sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan menteri BUMN No KEP-109/MBU/2002,” ujar Direktur Utama PT PANN Pembiayaan Maritim, Suhardono, pada akhir pekan.

Dia menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan keinginan perseroan untuk memacu bisnis di segmen anjak piutang, serta memenuhi kebutuhan mitra kerja PT Pembangunan Perumahan, seperti sub-kontraktor, supplier, pemborong dan pihak ketiga lainnya yang memiliki tagihan dari perusahaan.

Fasilitas anjak piutang ini memiliki manfaat bagi mitra kerja PT PP, antara lain cepat mendapatkan uang kas, biaya produksi akan menjadi lebih murah (diskon) karena pembayaran lebih awal, meningkatkan daya saing dunia usaha dan kontrol piutang menjadi lebih sederhana dan baik.

PT PP juga akan mendapatkan manfaat, yakni kualitas pekerjaan mitra akan menjadi lebih baik, selesai tepat waktu karena tersedia uang kang.

"Yang penting lagi, penghematan biaya dan adanya fleksibilitas dalam mengatur cashflow sesuai prioritas di lapangan," tambah Suhardono.

PT PANN Pembiayaan Maritim merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan non-bank dengan fokus pada segmen maritim dengan pengalaman lebih dari 39 tahun.

Bidang usaha PANN Maritime Finance merupakan penerusan usaha dari PT PANN (Persero) yang saat ini bertindak sebagai holding company.

Keunggulan kompetitif perseroan telah teruji dan menjadi yang terdepan dalam pembiayaan di bidang maritim dengan berbagai kombinasi.

Antara lain, memiliki unit ship management yang mempunyai kemampuan dalam mencari kapal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, melakukan mitigasi risiko (historical record, classification record, maintenance record, dan lainnya) sejak predisbursement dan pengawasan operasional kapal pada saat post disbursement.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)