RI-AS Sepakat Hentikan Kasus Rokok Kretek

Selasa, 07 Oktober 2014 - 18:48 WIB
RI-AS Sepakat Hentikan Kasus Rokok Kretek
RI-AS Sepakat Hentikan Kasus Rokok Kretek
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menghentikan sengketa dagang larangan produksi dan distribusi rokok nonmentol termasuk kretek (clove cigarettes) di AS.

Kesepakatan ini sekaligus menandai kisruh larangan AS pada rokok nonmentol dan kretek Indonesia di pasar AS.

"Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menandatangani MoU mengakhiri kasus ini dengan penyelesaian mengakomodasi kepentingan kedua pihak. Kedua negara sepakat menutup kasus ini," ujar Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi dalam rilisnya, Selasa (7/10/2014).

Menurutnya, dalam MoU ini, Indonesia tetap diuntungkan. Sebab, keputusan Dispute Settlement Body (DSB) di WTO tetap menyatakan bahwa AS bersalah.

Artinya, kesepakatan yang dicapai tidak akan menghapus fakta bahwa AS telah melanggar perjanjian WTO. Pada April 2010, Indonesia mengadukan kebijakan AS ke Dispute Settlement Body (DSB) di WTO.

Setelah melalui serangkaian konsultasi dan proses acara pemeriksaan, DSB-WTO baik tingkat pertama maupun banding menyatakan, AS bersalah karena telah menerapkan kebijakan diskriminatif yang merugikan Indonesia.

"Keuntungan lainnya, yang didapat Indonesia melalui penyelesaian di luar WTO ini lebih signifikan, jika dibanding upaya langkah retaliasi senilai USD55 juta dari total impor Indonesia dari AS," jelasnya.

Setelah diajukan ke WTO, pemerintah AS tidak melaksanakan penyesuaian kebijaksanaan sesuai putusan DSB-WTO.

Sebab, ternyata apa yang dilakukan pemerintah AS sekedar melakukan kampanye mengenai bahaya rokok mentol dan tidak melarang penjualannya di pasar AS.

"Pada 2013, RI meminta otorisasi pada Arbitrase WTO untuk melakukan retaliasi kepada AS. Nilai retaliasi yang dicarikan otorisasi sekitar USD55 juta," terang Bachrul.

Beberapa kesepakatan lain dianggap menguntungkan Indonesia, karena AS akan memberikan tambahan fasilitas GSP yang melebihi dari nilai batas tertentu selama lima tahun berikutnya.

Selain itu, akan mempertimbangkan permintaan atas produk ekspor lainnya dari Indonesia.

AS juga berjanji dan sepakat tidak akan mengadukan kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan mineral yang diterapkan Indonesia.

AS juga tidak akan mengganggu akses pasar produk cigars dan cigarillos buatan Indonesia di pasar AS sampai ada pengaturan lebih lanjut yang tidak akan bersifat arbitrary atau discriminative membeda-bedakan produk secara merugikan.

"AS bahkan akan membantu Indonesia memperbaiki penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) agar Indonesia mendapatkan status lebih baik dalam hal penegakan HKI," paparnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)