OJK Lakukan Enam Langkah Ini Jaga Industri Keuangan

Selasa, 20 Januari 2015 - 17:02 WIB
OJK Lakukan Enam Langkah Ini Jaga Industri Keuangan
OJK Lakukan Enam Langkah Ini Jaga Industri Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa sektor jasa keuangan Indonesia masih solid dan untuk menjaga industri keuangan, OJK akan melakukan sejumlah langkah strategis.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, meski sektor jasa keuangan Indonesia masih solid, namun harus tetap harus waspada.

"Perusahaan juga harus memantau secara cermat dan berkala mengenai daya tahan perusahaan masing-masing terhadap kemungkinan datangnya gejolak," ujar di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Muliaman mengingatkan agar lembaga keuangan lebih meningkatkan perannya dalam membiayai kegiatan ekonomi. Kendati demikian, perlu diingat bahwa industri keuangan juga harus memiliki daya tahan untuk menghadapi kemungkinan gejolak yang datang dari dalam maupun luar negeri.

"Indonesia sudah beberapa kali mengalami krisis keuangan dan kita paham betul bahwa daya tahan industri keuangan menjadi sangat penting untuk kelangsungan kegiatan ekonomi," kata dia.

Dalam konteks ini, menurut Muliaman, OJK akan melakukan enam langkah. Pertama, memperkuat penerapan pengawasan terintegrasi dengan mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi konglomerasi keuangan.

Kedua, menyelaraskan standardisasi laporan keuangan pelaku sektor jasa keuangan, sehingga memudahkan para pemangku kepentingan dalam menganalisis dan memahami kinerja keuangan lembaga jasa keuangan.

Ketiga, memperkuat penerapan good corporate governance dalam alokasi hasil usaha kepada pemilik dan manajemen perusahaan, dengan memperhatikan potensi risiko ke depan.

Keempat, sejalan dengan upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, infrastruktur pasar modal akan terus dikembangkan. Kelima, meningkatkan likuiditas perdagangan surat utang di pasar sekunder.

Keenam, dalam rangka membangun loyalitas konsumen terhadap lembaga jasa keuangan, OJK sudah mulai melaksanakan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen (market conduct), dengan metode pendekatan self assessment dan thematic surveillance.

"Untuk itu, saya meminta kepada industri agar dapat bersinergi dengan inisiatif OJK ini, sehingga dapat menciptakan budaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang lebih baik ke depan," harap dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5411 seconds (0.1#10.140)