Minimarket di Bali Ikut Dikenakan Larangan Jual Miras

Rabu, 04 Februari 2015 - 05:04 WIB
Minimarket di Bali Ikut Dikenakan Larangan Jual Miras
Minimarket di Bali Ikut Dikenakan Larangan Jual Miras
A A A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sri Agustina mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol‎ tidak akan diberlakukan diskriminatif. Menurutnya, daerah wisata seperti Bali juga akan dikenakan pemberlakuan permen larangan miras tersebut.

"Intinya tidak diskriminatif, yang boleh di peraturannya adalah cafe, restaurant, dan rumah makan. Kalau Bali, cafe Juga kan banyak. Di Indonesia diberlakukan hukum positif, jadi enggak usah dicari selah-selahnya," ujarnya di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurut Sri, dalam Perpres 74 tahun 2013 disebutkan pemerintah boleh melakukan pembatasan, bukan pengembangan. Misal, minimarket dilarang, kemudian pemda menambah pelarangan itu, maka pemda boleh melakukan itu. "Namun tidak boleh mengurangi, jadi sifatnya positively," tambahnya.

Untuk teknis pelaksanaan, maka semua minimarket sudah tidak boleh lagi menjual minuman alkohol pada 16 April 2015. ‎Semua pihak harus bekerja sama baik pemerintah, LSM atau komunitas, maupun masyarakat sebagai konsumen.

Kendati begitu, Kemendag sangat mengharapkan ‎para pelaku usaha secara sukarela bisa menarik peredaran minuman beralkohol dari pasaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan. "Kami berharap pelaku usaha secara voluntary menarik produk-produk itu," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7154 seconds (0.1#10.140)