RJ Lino: BUMN Bisa Ketagihan Dicekoki PMN

Sabtu, 28 Februari 2015 - 07:23 WIB
RJ Lino: BUMN Bisa Ketagihan Dicekoki PMN
RJ Lino: BUMN Bisa Ketagihan Dicekoki PMN
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino dengan tegas menolak sokongan dana dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Sebab, suntikan dana tersebut justru akan membuat perusahaan BUMN (badan usaha milik negara) ketagihan.

Dia mengatakan, perusahaan akan lebih sehat manajemennya jika mereka mencari dana dari kemampuan sendiri. Bahkan bisa melalui pinjaman, tanpa disodorkan kucuran dana triliunan rupiah tersebut.

"Kan ada dana mesti dia pinjam, ada issue bond dan sebagainya. Itu company akan jauh lebih sehat, karena dia mesti kembalikan. Tapi kalau sudah disuapi, nanti suatu saat minta terus disuapi. Ketagihan nanti," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Lino menuturkan, meski secara logika ekonomi seharusnya perseroan menerima uang tersebut, namun secara moral dirinya lebih memilik untuk menolak uang tersebut. "Saya enggak bisa terima itu. Karena di banyak tempat di negara ini masih butuh uang itu," imbuhnya.

Perseroan, lanjut dia, mampu mendapatkan dana dari kemampuan sendiri. Sebab itu, Lino dengan tegas pihaknya tidak butuh bantuan dari pemerintah.

"Kalian lihat Tanjung Priok segitu gedenya. Saya enggak minta uang pemerintah sepeserpun. Jadi kalau cuma dikasih Rp1 triliun-Rp2 triliun ngapain. Orang project saya USD2,5 billion. Enggak ada artinya," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp64,7 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2015, masing-masing Rp39,92 triliun untuk PMN 35 perusahaan BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN dan Rp24,9 triliun untuk lima perusahaan pelat merah di bawah Kementerian Keuangan.

Berikut daftar perusahaan penerima PMN di bawah naungan Kementerian BUMN:

1. PT Angkasa Pura (Persero) Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rp1 triliun
3. PT Pelni (Persero) Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya (Persero) Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas Rp1 triliun
6. PT Waskita Karya (Persero) Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp3,15 triliun
9. PT Djakarta Lloyd (Persero) Rp350 miliar
10. PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Rp17,5 miliar
11. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Rp100 miliar
12. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Rp97,5 miliar
13. PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Rp65 miliar
14. PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Rp70 miliar
15. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1 triliun
16. PT Garam (Persero) Rp300 miliar
17. Perum Bulog (Persero) Rp3 triliun
18. PT Pertani (Persero) Rp470 miliar
19. PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp400 miliar
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
21. Perum Perikanan Nusantara (Persero) Rp300 miliar
22. PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp400 miliar
23. PT Dok Perkapalan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
24. PT Dok Kodja Bahari (Persero) Rp900 miliar
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Rp200 miliar
26. PT Aneka Tambang Tbk., (Persero) Rp3,5 miliar
27. PT Pindad (Persero) Rp700 miliar
28. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
29. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp1 triliun
30. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar
31. PT Pelindo IV (Persero) Rp2 triliun
32. PT Bahana PUI (Persero) Rp250 miliar non cash
33. PT PLN (Persero) Rp5 triliun
34. Perum Jamkrindo Rp500 miliar
35. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar

Lima perusahaan pelat merah penerima PMN di bawah naungan Kementerian Keuangan:

1. PT Geo Dipa Energi Rp607,3 miliar,
2. PT Sarana Multi Infrastruktur Rp20,35 triliun
3. PT PAL Rp1,5 triliun,
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,5 triliun.‬
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)